Senin, 20 Februari 2012

Biku Birma hadapi 'sanksi hukum'

[imagetag]Shin Gambira aktif dalam protes antipemerintah Birma pada tahun 2007.

Biku Burma, salah seorang pemimpin protes antipemerintah tahun 2007, akan menghadapi tuntutan hukum, beberapa minggu setelah mendapat amnesti, menurut media resmi.

Ia dituduh berada di wihara yang telah ditutup oleh pemerintah dan masuk ke dua wihara lain tanpa izin.

Gambira dibebaskan dari penjara bulan lalu sebagai bagian dari pemberian amnesti kepada para tahanan politik, namun tetap melancarkan kritik terhadap pemerintah.

Media resmi Cahaya Baru Myanmar mengatakan setelah diperiksa, Gambira dibawa ke para biku senior dan mendapatkan teguran atas perlakuannya.

Para biku senior menginginkan "tuntutan hukum" terhadap Gambira karena ia tidak membantu pembebasan biku lain yang dipenjara, kata harian itu seperti dikutip kantor berita AFP.

Sejumlah laporan di media resmi juga menuduh Gambira masuk kembali ke dalam wihara tanpa meminta persetujuan resmi, menurut kantor berita Reuters.

Saudara laki Gambira, Aung Kyaw Kyaw mengatakan kepada Reuters bahwa ia tidak mengetahui perkembangan terbaru yang dilaporkan media pemerintah.

Gambira ditahan November 2007 tidak lama setelah ia memimpin revolusi yang kemudian ditumpas pemerintah.

Tidak lama kemudian, ia dihukum 68 tahun penjara, termasuk 12 kali kerja keras.

Ia termasuk salah seorang dari 650 orang yang dibebaskan 13 Januari lalu oleh pemerintah.

Pemerintah Burma melakukan sejumlah reformasi yang ditujukan untuk melonggarkan sanksi yang ditetapkan Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Dalam wawancara setelah ia dibebaskan, Gambira mengatakan ia ragu-ragu atas reformasi yang tengah dijalankan di Birma.

Pemilihan sela parlemen akan disenggarakan bulan April mendatang dan pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi mencalonkan diri.

Komisaris Pembangunan Uni Eropa, Andris Pieblags mengatakan sanksi terhadap Birma akan dilonggarkan bila pemilu diselenggarakan secara bebas dan adil.

19 Feb, 2012

co-ademin 19 Feb, 2012


-
Source: http://situs-berita-terkini.blogspot.com/2012/02/biku-birma-hadapi-sanksi-hukum.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar